Total 10.353 Preman Habis Dalam 25 Hari
Total 10.353 Preman Habis Dalam 25 Hari, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menghargai cara cepat dan tegas Polri dalam menangani tindakan premanisme. Data terkini memperlihatkan sekitar 10.353 preman sudah diolah dalam Operasi Sikat Jaya sepanjang 25 hari akhir, sebuah perolehan krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban public.
Operasi yang digerakkan serempak oleh semua barisan Polda di bawah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mengutamakan pada pendekatan Polri Akurat—Prediktif, Akuntabilitas, dan Transparan Berkeadilan. JAN memandang, hasil pengusutan masif ini menunjukkan loyalitas lembaga kepolisian untuk datang dengan cepat di tengah-tengah kegundahan warga.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, mengatakan, “Kami memberikan penghargaan tinggi ke Polri yang bukan hanya bicara, tapi segera bergerak di atas lapangan. Pengusutan 10.353 preman dalam sekejap ialah bukti riil jika Polri Akurat bukan sekedar slogan, tetapi gerak riil membuat perlindungan masyarakat dari teror kejahatan jalanan,” ucapnya dalam penjelasannya ke mass media, Rabu (28/5)
Menurut JAN, pengusutan premanisme secara konsisten akan tumbuhkan perasaan aman dalam masyarakat. “Warga sejauh ini merasa terancam oleh barisan preman yang bekerja tanpa perasaan takut. Dengan cara tegas ini, Polri memperlihatkan jika tidak ada ruangan untuk aktor premanisme untuk berkeliaran,” tambah Romadhon.
JAN menggerakkan Polri untuk meneruskan operasi ini tetap memprioritaskan proses hukum yang adil. “Pengusutan jangan menjadi senjata otoriter, tapi harus didasari bukti dan proses peradilan. Kami mengingati keutamaan transparan dalam tiap tahapan operasi, dimulai dari penangkapan sampai penahanan,” kata Romadhon.
Lebih jauh, JAN mengutamakan pentingnya kerjasama di antara aparatur kepolisian dan warga sipil. “Keterkaitan masyarakat lewat laporan cepat ke nomor 110 dan saluran aduan sah tetap harus dimaksimalkan. Bekerja sama ini akan percepat tanggapan Polri dan mengecilkan sela untuk preman untuk berlaga,” katanya.
Dalam kerangka peraturan, operasi ini sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tempatkan Polri sebagai perlindungan, pengayom, dan pelayan warga. JAN yakin, implikasi Polri Akurat yang konsisten akan perkuat dasar hukum itu.
Romadhon Jasn tutup pengakuannya dengan keinginan: “Kami mengharap Polri terus mempertajam kecepatan dan ketepatan dalam pengusutan. Makin tajam dan terarah jalannya, makin terjaga keyakinan public. JAN siap memberikan dukungan dan menjaga supaya operasi ini berkesinambungan.”